JABARNEWS | PURWAKARTA – Pelanggaran tindak pidana dalam kampanye menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jumat (19/10/2018). Rakor Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2019 itu melibatkan Panwascam Se- Kabupaten Purwakarta.
Para peserta panwascam se-Kabupaten Purwakarta itu berasal dari divisi penindakan pelanggaran, divisi pengawasan dan hubal, serta staf penindakan pelanggaran. Rakor tersebut digelar selama dua hari sejak 18 hingga 19 Oktober 2018.
Rakor tersebut menghadirkan narasumber antara lain, Anggota Divisi Penindakan Bawaslu, Siti Nurhayati, Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin, Divisi Penindakan Bawaslu Jabar Sutarno, Kaur Bin Ops Polres Purwakarta Iptu Herman, dan Anggota Bawaslu Purwakarta, Oyang ST.
“Dalam proses pengawasan kampanye itu, pasti di lapangan banyak ditemukan dugaan pelanggaran. Baik itu pelanggaran administratif, kemudian pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana,” ujar Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin saat ditemui usai Rakor, Jumat (19/10/2018).
Namun, kata dia, untuk penanganan pelanggaran pidana, pihaknya melibatkan tiga unsur. Antara lain, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan negeri.
“Jadi, proses penanganan pidana itu akan masuk ke Bawaslu Kabupaten. Jadi temuan di lapangan yang dilakukan panwascam bisa langsung disampaikan ke Bawaslu Kabupaten,” katanya.
Ujang menambahkan, kegitan tersebut digelar bertujuan agar Panwascam mengetahui dan mampu memilah mana yang masuk ke dalam pelanggaran administrarif, kode etik, dan Pidana.
“Ketika pelangaran pidana ditemukan Panwascam, maka Panwascam langsung berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten disertai berkas-berkasnya. Setelah lengkap, dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten, kemudian Bawaslu Kabupaten nanti akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya. (Mtr)
Jabarnews | Berita Jawa Barat