DaerahPemerintahan

Yana Mulyana Janji Pemkot Bakal Kawal Peredaran Obat Sirup Bahaya di Kota Bandung

×

Yana Mulyana Janji Pemkot Bakal Kawal Peredaran Obat Sirup Bahaya di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Yana Mulyana*/Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berjanji Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal terus kawal peredaran obat sirup bahaya pemicu gagal ginjal.

Untuk diketahui, kurang lebih 102 obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga:  Pemakaman Mbah Moen Dipimpin Oleh Ulama Makkah

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat sirup ersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.

Baca Juga:  Kantor Diskominfo Kota Bandung Digeledah Selama 7 Jam, Penyidik KPK Bawa Pulang Dua Koper

“Kita ikut mengawal dan menarik obat sirup tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Yana Mulyana, Bandung, Senin, 24 Agustus 2022.

Baca Juga:  Kawanan Monyet Liar di Pemukiman Warga Bandung Bukan dari Hutan, Ini Penjelasan BBKSDA
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan