Ia menambahkan, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 925K/Pdt/2022, tanggal 6 April 2022 yang isinya pertama, memutuskan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan Cianjur.
“Kini secara sah telah menjadi milik Yayasan Haji Askio Cianjur,” tutup Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga Serta Humas YPI H Askio, Firdaus Alawi.
Terpisah, Sekertaris Umum (Sekum) Yayasan Haji Askio Cianjur KH. Fawaid Abdul Kudus mengatakan, intinya kini telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 420/PDT/2021/PT BDG tanggal 14 September 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur No.12/Pdt/G/2021/PN CJR, tanggal 24 Juni 2021.
“Maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tersebut di atas dinyatakan pihak termohon kasasi yaitu Yayasan Pendidikan Islam Al-Ianah Cianjur atas nama Drs. Abdul Halim Patriaman Msi dan kawan-kawan dinyatakan pihak yang kalah,” katanya.
“Nah! Maka itu sekali lagi kini lembaga pendidikan yang ada dan bernaung pada yayasan yaitu STAI Al Azhary Cianjur, SMA Al Azhary Cianjur, dan SMP Al Azhary Cianjur,” jelasnya.