DPRD Jabar: Karakteristik Masyarakat Jadi Salah Satu Syarat Perubahan Status Desa

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat saat kunjungan kerja ke Kantor Desa Bojongmangu, Kabupaten Bekasi dalam rangka pengawasan penetapan batas desa, Selasa (20/2/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut Desa Bojongmangu di Kabupaten Bekasi menjadi salah satu model dengan kategori baik dalam penyelesaian secara administratif dan penataan batas desa.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat mengatakan bahwa hal tersebut melalui tata cara yang bagus dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan sinergitas dengan pemerintah setempat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2022

Menurut Sadar, sebagai desa yang berada di kawasan industri membuat karakter masyarakat pedesaan mengalami banyak perubahan. Bahkan ada sebagian masyarakat yang mengusulkan dari status desa menjadi kelurahan.

Baca Juga:  Dispangtan Purwakarta Optimalkan Lahan Pertanian di Desa Pasanggrahan

Sebab, karakter masyarakat yang sudah tidak mencerminkan sebagai masyarakat desa dan memiliki kelebihan dan kekurangan harus betul-betul diperhatikan.

“Artinya dengan perubahan status desa menjadi kelurahan harus sesuai dan dapat mengakomodir masyarakat dengan kepentingan yang dominan untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Sadar di Desa Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:  Catatan Akhir Tahun DPRD Jabar, Ridwan Kamil Harus Lakukan Evaluasi