DPRD Jabar: Karakteristik Masyarakat Jadi Salah Satu Syarat Perubahan Status Desa

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat saat kunjungan kerja ke Kantor Desa Bojongmangu, Kabupaten Bekasi dalam rangka pengawasan penetapan batas desa, Selasa (20/2/2024). (Foto: Istimewa).

Sebaliknya, Sadar menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan bagi perusahaan dan hanya memiliki lahan garapan, dapat memanfaatkan atau mengalihfungsikan lahan garapannya menjadi lahan yang produktif. Tentunya dengan menyesuaikan kebutuhan dari kawasan industri itu sendiri.

Baca Juga:  Bey Machmudin Usulkan Delapan Raperda untuk Tahun 2024 ke DPRD Jabar

“Sebagai contoh, karyawan yang bekerja di kawasan industri memerlukan tempat tinggal, solusinya masyarakat sekitar kawasan industri dapat memfasilitasi dengan menyediakan rumah kontrakan misalnya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Soal Surat Edaran Siaran Keagamaan, DPRD Jabar: Ini Adalah Sebuah Terobosan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News