DPRD Jawa Barat Dorong Satu Kecamatan Satu Sekolah

Anggota DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah. (Foto: Humas DPRD Jabar)

Namun kembali lagi, pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah bukan swasta. Sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan layanan pendidikan yang sudah menjadi hak masyarakat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK

“Iya itu dia, sekolah swasta pasti akan berdampak. Tapi ini kan kewajiban pemerintah, dan ini tertulis dalam UUD 1945 Pasal 31,” tambah dia.

Baca Juga:  Fraksi PAN DPRD Jawa Barat dan Sulawesi Selatan Bertemu, Bahas UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Apabila pemerintah justru menggiring masyarakat masuk sekolah swasta yang harus bayar. Sementara masyarakat di Jabar tidak semuanya punya kemampuan ekonomi, hal tersebut malah memberatkan masyarakat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pemerintah Pusat Pasti Jamin Nasib Pendidikan Santri Ponpes Al-Zaytun

“Kasihan masyarakat digiring masuk sekolah swasta. Bagaimana warga yang tidak mampu secara ekonomi,” ucap dia. (Red)