Jabar Catat 637.102 Pelanggaran Prokes, Ridwan Kamil: 90 Persen Perorangan

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan, adanya sebanyak 637.102 pelanggaran protokol kesehatan berdasakan data yang diperoleh hingga 26 September 2020, baik perorangan maupun lembaga.

Jumlah itu dirangkum sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.

“Di mana 90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (28/9/2020).

Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar M Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020.

Baca Juga:  Tes Covid-19 Ribuan Wisatawan di Jabar Temukan 65 Orang Positif

Kesepuluh daerah tersebut, yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.

“Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan,” kata Ade.

Menurut Ade, operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar sampai Satpol PP kabupaten/kota.

Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Fokuskan Penanganan Covid-19 di Klaster Pesantren

“Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar),” ucapnya.

Sanksi administratif sendiri diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Dukung Pelestarian Batik & Tenun Asli Indonesia

Pemprov Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar. Tujuannya supaya penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat.

Ade berharap, dengan adanya regulasi dan masifnya operasi penegakan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat. Sebab, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jangan karena ada regulasi, masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, dan rekan terdekat, di tengah pandemi Covid-19,” katanya. (Red)