Selain itu, fungsi pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut pun diperlihatkan, karena tidak dirasakan menuju perbaikan sehingga harus dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kalaupun akan menjalin kerjasama antara desa denga kejaksaan, harus melalui Kepala Daerah (Bupati) sebagaimana fungsi Kepala Daerah (Bupati) ditegaskan dalam paragraf 3 Pembinaan dan Pengawasan oleh kepala daerah, pasal 19 ayat (5) ayat (6) PP 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu juga memberikan penjelasan yang pada pokoknya pembinaan dan pengawasan kepala daerah dibantu oleh APIP untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa mulai dari laporan pertanggungjawaban keuangan, efesiensi pengelolaan keuangan hingga pelaksanaannya.
Jika itu dilaksanakan, tentu tidak ada masalah hukum sebagaimana dalam MoU antara Kejaksaan Negeri Garut dengan para kepala desa yaitu MoU masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Pemerintahan Desa.
Kejaksaan Negeri Garut pun agar mempedomani tata kerja kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.