MoU Kejaksaan Negeri Garut dengan Para Kepala Desa, Gagalnya Pembinaan dan Pengawasan oleh APIP

Asep Muhdin SH (foto: istimewa)

Selain itu, fungsi pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut pun diperlihatkan, karena tidak dirasakan menuju perbaikan sehingga harus dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kalaupun akan menjalin kerjasama antara desa denga kejaksaan, harus melalui Kepala Daerah (Bupati) sebagaimana fungsi Kepala Daerah (Bupati) ditegaskan dalam paragraf 3 Pembinaan dan Pengawasan oleh kepala daerah, pasal 19 ayat (5) ayat (6) PP 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Sabet Penghargaan SPIP, Imron Minta Seluruh Kades di Cirebon Gunakan Keuangan Negara Sesuai Aturan

Selain itu juga memberikan penjelasan yang pada pokoknya pembinaan dan pengawasan kepala daerah dibantu oleh APIP untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa mulai dari laporan pertanggungjawaban keuangan, efesiensi pengelolaan keuangan hingga pelaksanaannya.

Baca Juga:  Segel Kantor Desa, Warga Tuntut Kades Pangkalan Mundur

Jika itu dilaksanakan, tentu tidak ada masalah hukum sebagaimana dalam MoU antara Kejaksaan Negeri Garut dengan para kepala desa yaitu MoU masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Pemerintahan Desa.

Baca Juga:  Buron Sejak 2019, Eks Kades di Sukabumi Ditangkap di Tasikmalaya

Kejaksaan Negeri Garut pun agar mempedomani tata kerja kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.