MoU Kejaksaan Negeri Garut dengan Para Kepala Desa, Gagalnya Pembinaan dan Pengawasan oleh APIP

Asep Muhdin SH (foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – Penandatanganan kerjasama (MoU) antara para Kepala Desa di Kabupaten Garut dengan pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Jumat (24/6/2022) dinilai sebuah kegagalan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Seperti diketahui, APIP diberikan kewenangan secara atribusi untk melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah dan kepala desa, sebagaimana ditegaskan pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Baca Juga:  Kontroversi Film Animasi Ligthyear : Seberapa Jauh Pengaruh Agenda LGBT Terhadap Agenda Publik?

Aturan tersebut menyebutkan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinthan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahapan kegiatan: a. Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; b. pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan daerah; c. pelaksanaan program strategis nasional; d. Berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan e. Pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Ingatkan Seluruh Kades di Ciamis Tidak Terlibat Hukum

Artinya, dengan adanya penandatanganan MoU (kerjasama) antara Kejaksaan Negeri Garut dengan para kepala desa kemarin telah memperlihatkan ketidakmampuan dan kegagalan APIP dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan yang dibiayai oleh uang APBD/APBN dengan nilai miliaran.

Baca Juga:  Refleksi Ramadhan Berkebudayaan di Tunisia

Contohnya, pada tahun 2021, pengawasan desa oleh APIP (Inspektorat) dibiayai oleh anggaran uang negara (APBD/APBN) sebesar Rp1.170.400.000 (satu milar seratus tujuh puluh jta empat ratus ribu rupiah). Publik wajib mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa, dan apa outputnya.