MoU Kejaksaan Negeri Garut dengan Para Kepala Desa, Gagalnya Pembinaan dan Pengawasan oleh APIP

Asep Muhdin SH (foto: istimewa)

Dalam paragraf 8 Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan tta Usaha Negara pasal 24 ayat (2) menyebutkan tegas “Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan usaha Milik Negara/Daerah dibidang perdata dan tata usaha negara UNTUK MENYELAMATKAN, MEMULIHKAN KEKAYAAN NEGARA, PENEGAKAN KEWIBAWAAN PEMERINTAH DAN NEGARA serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Rancangan Perpres Tentang Perusahaan Platform Digital: Kebiri Gaya Baru Pemerintah dan Khianati Kebebasan Pers

”Nah jadi cukup jelas tugas dan fugsi kejaksaan kalaupun akan bekerjasama (MuO) itu harus menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara. kekayaan negara diartikan sebagai benda berwujud dan tak berwujud, baik bergerak maupun tak bergerak yang mempunyai nilai, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara. Kekayaan negara dibagi menjadi dua garis besar, yaitu kekayaan yang dikuasai oleh negara (domein in public) dan kekayaan yang dimiliki negara (domein privat). Perbedaan yang mendasar dari keduanya adalah tentang peran Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga:  Ribuan Mahasiswa Uninus Bandung Resmi Diwisuda, Ini Pesannya

Kalau MoU dalam memulihkan kekayaan negara yang diartikan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara (dana desa yang belum dikembalikan), sangat setuju, karena masih diatas Rp4 miliar terakhir saya update data kerugian yang belum kembalikan.

Baca Juga:  Daftar Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Tahun 2023

Tetapi kalau hal lain seperti rumor yang beredar mendapatkan perlindungan, saya juga dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI adanya dugaan melindungi, menutp-nutupi adanya dugaan Tipikor.

Sebaiknya Kejaksaan Negeri Garut fokus menyelesaikan tunggakan perkara yang belum juga selesai bertahun-tahun. (*)

Oleh: Asep Muhdin SH

*) Masyarakat Pemerhati Kebijakan