Dalam 10 Hari, Positif COVID-19 Varian Omicron di Indonesia Jadi 46 Kasus

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi. (Kemenkes)

Menurut Nadia, kasus Omicron tersebut terdeteksi saat pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia menjalani karantina 10 hari. Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari masa karantina.

Baca Juga:  Kasus COVID-19 Tambah Puluhan Ribu dalam Sehari, Jawa Barat Juara Kedua

“Ini menunjukkan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain di luar fasilitas karantina,” ujar dia.

Karena banyaknya jumlah kasus yang berasal dari pelaku perjalanan internasional, dia menegaskan pintu masuk ke dalam negara baik melalui jalur darat, laut dan udara akan diperketat seiring dengan meluasnya penyebaran varian Omicron

Baca Juga:  Komsos Prajurit TNI dengan Petani Desa Cisaat

Nadia juga mengimbau pada masyarakat untuk tidak atau menunda melakukan perjalanan ke luar negeri serta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Omicron menjadi lebih meluas lagi.***

Baca Juga:  Penggunaan Ilmu Gaib Dalam Pilkades di Majalengka