Tak Ada Alasan, ASN Kemendes PDTT Dilarang Mudik

JABARNEWS | KARIKATUR – Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, hal tersebut terkait masih belum redanya pandemi Covid-19 di tanah air.

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Gas Air Mata Jadi Awal Tragedi Berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang

Beberapa Kementerian pun mengeluarkan himbauan kepada setiap jajarannya untuk mematuhi larangan mudik tersebut. Seperti halnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang kerap disapa Gus Menteri. Dengan tegas melarang mudik jajarannya meski dalam alasan apapun.

Baca Juga:  Lakukan Operasi Yustisi Di Bogor, Serda Idward: Operasi Ini Fokus Untuk Pelanggar Prokes

“Semua ASN Kementerian PDTT dilarang mudik dengan alasan apapun.” ujar Gus Menteri, (4/5/2021).

Gus memerintahkan sekretaris jenderal beserta direktur jenderal dan kepala badan untuk memantau, dan mengawasi para anak buahnya masing-masing. (Dod)

Baca Juga:  Meski Belum Rampung, Rest Area KM 81 Tol Cipali Siap Digunakan saat Mudik Lebaran