146 Napi Lapas Majalengka Dapat Remisi

JABARNEWS | MAJALENGKA – HUT Kemerdekaan RI ke-73 ini, 146 warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi dari Kemenkumham RI. Hal ini berdasarkan surat menteri Kemenkumham RI No. M.HH/PK/01.05.06-05 perihal Napi kelas II B Kabupaten Majalengka tahun 2018.

Kalapas II B Majalengka, Chandran Lestyono mengatakan untuk HUT RI ke-73 tahun 2018, Lapas II B Majalengka ada 146 narapidana yang mendapatkan Remisi. Rinciannya remisi umum sebanyak 143 dan remisi khusus 3 orang.

Baca Juga:  Akhirnya Anak Hanyut di Parit Babakan Ciparay Berhasil Ditemukan

“Yang mendapatkan remisi ‎sebanyak 146 orang. Terhadap Napi yang mendapatkan Remisi karena ada beberapa faktor pertimbangan, diantaranya karena catatannya berperilaku baik,” ungkapnya, Jumat (17/8/2018).

Baca Juga:  Hadapi Mertua Mendiang Vanessa Angel, Tiara Marleen Dibantu Pengacara Kondang Hotman Paris

Sementara itu, Bupati Majalengka H. Sutrisno mengatakan pihaknya berharap kepada para Napi yang telah mendapatkan Remisi supaya dapat menjaga sikap dan perilaku yang baik. Tujuannya supaya dapat kembali kepada masyarakat dan dapat diterima dengan baik.

Baca Juga:  Suporter Persika Tuntut Bupati Membantu Manajemen

“Saya hanya berpesan, kepada para Napi yang mendapatkan Remisi supaya tetap bersikap baik dan berperilaku baik. Jika telah berubah seperti itu, maka masyarakat akan mudah menerima para napi,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat