16 WNA Dari 12 Negara Dideportasi

JABARNEWS | DEPOK – Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya. Para WNA terdeteksi menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, mengatakan, 16 WNA ilegal itu terjaring dalam operasi terpadu melanggar izin tinggal.

Dituturkannya, dari hasil identifikasi Imigrasi Kota Depok, WNA yang dideportasi berasal dari 12 negara, yaitu dari Kongo, Korea Selatan, Belanda, Brazil, Nigeria, Amerika Serikat, Mesir, Guinea Bissau, Yaman, Spanyol, Inggris, dan Jepang.

Baca Juga:  Awas Termakan Hoaks soal Covid-19, Ini yang Perlu Dikenali

“Dari 12 negara asal WNA ilegal, paling banyak dari Korea Selatan, ada tiga orang yang kita deportasi,” terangnya, dikutip Republika.co.id, Sabtu (1/9/2018).

Dadan mengungkapkan, Kantor Imigrasi Depok secara rutin melakukan pengawasan terhadap orang asing dan memberikan tindakan tegas bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga:  Pandemi Bikin Konsumsi Air Meningkat, PDAM Bekasi: Naik 10 Persen

Petugas, lanjutnya, akan mengambil tindakan apabila ada orang asing yang melanggar keimigrasian.

Ditambahkannya, untuk penerbitan surat izin tinggal bagi WNA, pihaknya telah menerbitkan kurang lebih 1.331 surat. Rinciannya, 142 perpanjang visa on arrival, 377 perpanjangan izin kunjungan, 35 alih status izin kunjungan ke KITAS, dan 302 penerbitan KITAS baru.

Penerbitan izin tinggal bagi WNA tersebut, rata-rata bertujuan untuk pendidikan, bekerja, keluarga, anak, suami, dan istri pengikut TKA (Tenaga Kerja Asing) dan agama. Selain itu, dalam rangka misionaris keagamaan, misalnya ada ulama dari Arab hendak melakukan ceramah di Depok.

Baca Juga:  1.461 Guru Terima Sertifikat, Gus Ahad: Mereka akan Dapat Tambahan Gaji 1.5 Juta

“Korea Selatan enempati urutan pertama asal WNA yang mengajukan izin tinggal. Kemudian disusul Jepang, India, Australia, dan Malaysia,” imbuh Dadan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat