KPK Bantah Bidik Cak Imin dalam Kasus Kemenaker, Begini Penjelasannya

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012, merupakan kasus hukum murni.

Saat itu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja. Namun demikian KPK menegaskan bahwa tidak ada elemen politik yang terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga:  Cak Imin Janji Perpanjang Dana Otonomi Khusus Aceh Jika Menang di Pilpres 2024: Sampai Kiamat!

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini telah masuk dalam tahap penyidikan sejak bulan Juli 2023. Hal ini diketahui setelah dugaan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah melalui proses gelar perkara.

Baca Juga:  KPK Incar Petinggi Parpol dalam Kasus Korupsi Ini, Siapa?

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan (sprindik) terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali Fikri kepada wartawan pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:  Hasil Seleksi Baznas Jabar Molor, Ini Kata Pengamat Keagamaan

Ali menjelaskan pengusutan kasus ini mengalami beberapa kendala di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK karena awalnya kasus ini harus melewati proses penerimaan laporan dan verifikasi setelah aduan atau laporan dari masyarakat.