Akses Data KTP akan Dikenakan Biaya Rp 1.000, Begini Penjelasan Pemerintah

Akses data KTP akan dikenakan biaya. (foto: ilustrasi)

“Betul, untuk akses NIK Rp 1.000,” ujar Zudan, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4).

Menurut Zudan, alasan penerapan tarif bagi akses NIK ini untuk keperluan pemeliharaan perangkat dan operasional.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Senin 21 Agustus 2023

Seperti diketahui, perangkat penunjang database kependudukan yang dimiliki Dirjen Disdukcapil ini disebut sudah berumur 10 tahun. Sudah saatnya butuh perangkat pendukung yang memadai.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Jadwal Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 11 Juli 2023 Disini

Kondisi ini dinilai sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik, dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

Baca Juga:  Perhatian Warga Karawang! Disini Lokasi SIM Keliling Sabtu 8 April 2023

Selama ini, kata Zudan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.