JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang ingatkan Polisi yang bertugas mengamankan pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai pada Pilkada 2020 tidak dibenarkan membawa senjata api dan senjata tajam.
“Personil Polisi bertugas menjaga keamanan pendaftaran bacalon dilarang membawa senjata api dan senjata tajam,” katanya dikantor KPUD Serdang Bedagai di Sei Rampah, Minggu (6/9/2020).
Menurutnya, personil TNI-Polri dalam proses pengamanan utamakan persuasif dan humoris. Untuk itu buat pengamanan rasa gembira, karena rasa gembira obat mujarab. Sehingga personil melakukan tugas pengamanan tetap terlihat sehat dan segar.
“Personil kita minta pengamanan rasa gembira sehingga tetap terlihat sehat dan segar,” ujar AKBP Robinson Simatupang.
Ia menjelaskan, untuk pengamanan pendaftaran bacalon di kantor KPUD Serdang Bedagai, sebanyak 500 personil terdiri dari personil Polres Serdang Bedagai, personil Brimob Polda Sumatera Utara dan personil Sabara Polda Sumatera Utara serta dibantu personil Kodim 0204 Deli Serdang dan 1 unit mobil water Canon.
“Pengamanan pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai ada 500 personil diturunkan,” imbuhnya.
Masih kata dia, personil diamankan seperti kantor, kenderaan, alat-alat, KPUD, pegawai, Paslon dan pengusung. Untuk pengamanan dilakukan dengan menempatkan personil di lima pos. Tujuannya agar pelaksanaan pendaftaran berjalan aman, lancar dan sukses.
“Ada 5 pos disiapkan untuk pengamanan dalam pendaftaran Bacalon di kantor KPUD Serdang Bedagai,” pungkasnya. (Ptr)