Aniaya Pengendara Lain Pake Gergaji, Empat Anggota Geng Motor Diamankan Polisi

JABARNEWS | CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat anggota geng motor yang terbukti menganiaya anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/2/2021) kemarin.

Keempat tersangka itu antara lain, TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15). Selain menganiaya, mereka juga mencuri sepeda motor korban. Namun, sepeda motor korban justru ditinggalkan di kebun milik warga yang berjarak kira-kira 500 meter dari lokasi kejadian.

“Tiga tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang kami hadirkan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:  1,8 Juta Surat Suara Pilgub, Disortir KPUD Garut

Dijelaskan Kapolresta Cirebon, peristiwa itu bermula saat para tersangka yang berjumlah delapan sepeda motor tengah melaju di Jalan Cakrabuana, Kecamatan Talun. Mereka berpapasan dengan korban, yang kemudian mengacungkan senjata tajam ke arah korban sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.

“Merasa takut, karena mendapat ancaman, korban langsung melarikan diri,” katanya.

Baca Juga:  Pendataan Subsidi Kuota Diperpanjang Kemendikbud Hingga Oktober

Namun, komplotan berandalan bermotor itu berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Kecamatan Talun. Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.

“TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji itu disimpan di jok motor dengan cara diduduki,” katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian tangannya. sehingga harus mendapatkan perawatan yang cukup serius di Rumah Sakit terdekat. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Innalillahi, Keluarga Nyatakan Eril Meninggal Dunia

“Selain para tersangka, kami juga berhasil menyita Barang bukti berupa celurit, gergaji besar, dan pecahan botol miras yang digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

Selain itu, sejumlah atribut geng motor yang terdiri dari jaket, bendera, dan lainnya juga turut diamankan petugas.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun dalam penjara,” katanya. (Arn)