ASN Wajib Kantongi Sertifikat PBJ, Apa Sih Gunanya?

JABARNEWS | BOGOR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, M Taufik menjelaskan pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan ini pejabat administrator pada tingkatan eselon III dan IV di lingkungan pemerintahan Kota Bogor diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk peningkatan kemampuannya dalam menjalankan tugas.

“Dalam Perpres itu mengatur bahwa ASN (aparat sipil negara) yang menjadi pelaku PBJ harus bersertifikasi,” katanya.

Peraturan Presiden itu kemudian dibuat aturan turunannya menjadi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 50 tahun 2020 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, yang merupakan revisi dari Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2019.

Baca Juga:  Karena Ceramah Soal Bom Bunuh Diri, Abu Janda Dukung Penuh Alasan Pemerintah Singapura Tolak UAS

“Berdasarkan aturan tersebut Pemerintah Kota Bogor menargetkan pada tahun 2022 seluruh ASN Eselon III dan IV di pemerintahan Kota Bogor sudah memiliki sertifikat keahlian PBJ,” jelas Taufik.

Dia menambahkan, bagi para ASN pelaku PBJ yakni pejabat pengadaan barang/jas dan kelompok kerja pemilihan, di lingkungan pemerintahan Kota Bogor, paling lambat pada 31 Desember 2023, tidak cukup hanya memiliki sertifikasi keahlian PJB, tapi juga harus memiliki sertifikasi kompetensi PBJ.

Baca Juga:  Selama 2023, 40 PLTU Mampu Turunkan Emisi Hingga 429 Ribu Ton CO2

Menurut Taufik, untuk memenuhi target tahun 2023, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 50 Tahun 2020, serta Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, pada 18 Juni 2020.

Pada Perwali Nomor 50 tahun 2020 di dalam mengatur bahwa pejabat administrator yang telah menduduki jabatan administrator sebelum berlakunya Perwali ini wajib lulus sertifikasi paling lambat pada 31 Desember 2022.

Baca Juga:  Forkasi Berhasil Mendapat Anugerah Forum Anak Terbaik Jawa Barat

Pejabat administrator yang belum lulus sertifikasi setelah jangka waktu tertentu, tidak diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sampai lulus sertifikasi. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pejabat administrator yang akan pensiun sampai sebelum 31 Desember 2023.

Taufik menambahkan, Peraturan Wali Kota ini direvisi untuk mengakomodasi pejabat administrator yang belum memiliki sertifikasi, karena anggaran untuk pendidikan dan latihan pada APBD Kota Bogor tahun anggaran 2020, hampir 80 persen dialihkan atau “refocussing” untuk anggaran penanganan Covid-19.

“Dampaknya, program pendidikan dan latihan untuk tiga angkatan harus ditunda,” kata Taufik. (Red)