Awasi Penyelidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Sigit Buka Pintu Lembaga Lain

Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri).

Perkara itu dinaikkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.

Foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis turut masuk menjadi materi penyidikan.

Baca Juga:  Empat Jenis Sepatu Yang Cocok Digunakan Untuk Traveling

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Red)

Baca Juga:  Kondisi Balai Kota Pasca Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News