Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan ke PTUN

JABARNEWS | KARIKATUR – Putra almarhum presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo melawan balik Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mencegah Bambang pergi ke luar negeri.

Bambang menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada tanggal 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga:  Banjir di Cirebon, BPBD Sebut Sepuluh Kecamatan Terdampak Banjir

Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang mencegah Bambang ke luar negeri terkait piutang negara dan kapasitasnya sebagai ketua Konsorium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 lalu.

Baca Juga:  Begini Alasan Yusril Ogah Ke Prabowo-Sandi

Bambang meminta Sri Mulyani mencabut keputusan Menteri Keuangan agar Bambang masih bisa ke luar negeri. (Dod)