Bantuan UMKM Tahun 2022 Sebesar Rp600 Ribu Segera Cair, Berikut Syaratnya

Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah syarat penerima BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki e-KTP
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (red)
Baca Juga:  Petani Buncis di Bandung Tembus Pasar Singapura, Keluhkan Minim Perhatian Pemerintah