Bawaslu Purwakarta Lakukan Patroli Pengawasan Politik Uang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bawaslu Purwakarta menerjunkan kekuatan penuh melakukan patroli pengawasan politik uang. Hal tersebut guna memastikan tidak terjadi praktek politik uang di masa tenang,

“Betul, pelaksanaanya (patroli pengawasan) selama masa tenang tanggal 14-16 April 2019,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Jumat (12/4/2019).

Menurutnya, petugas yang diterjunkan mengikuti kegiatan tersebut adalah seluruh jajaran pengawas di tingkat kabupaten hingga TPS yang totalnya mencapai hampir 3000 orang. Mereka akan berpatroli pada area-area yang ditengarai berpotensi rawan terjadi praktek money politic.

Baca Juga:  Warga Sergai Positif Covid-19 Terus Bertambah

“Objeknya selain jalur strategis, juga lokasi yang sering dijadikan titik kumpul massa termasuk di daerah pedesaan,” ujar pria yang akrab disapa Binos.

Ia menambahkan, patroli pengawasan dilaksanakan mengacu pada surat edaran Bawaslu RI No 0711/2019. Kegiatan tersebut dimulai dengan Apel Patroli Pengawasan serentak di tingkat pusat hingga daerah pada Jumat pagi, 12 April 2019. Apel ini juga sebagai tombol alarm kesiapan Bawaslu mengawal pesta demokrasi 2019 yang segera akan mencapai puncaknya pada 17 April mendatang.

Baca Juga:  BPBD Jabar Minta Masyarakat Waspadai Potensi Bencana

“Kegiatan tersebut bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu mengantisipasi terjadi praktek politik uang khususnya di masa tenang,” ujarnya.

Paling tidak, lanjut Binos, niat seseorang yang akan melakukan pelanggaran terurungkan ketika melihat ada petugas Bawaslu bersiaga di lapangan.

“Kita ingin menyampaikan pesan,’ada kami lho di sini’,” ucapnya.

Dijelaskan Binos, sanksi bagi pelaku praktek money politic pada masa tenang lebih berat dibanding saat kampanye.

Baca Juga:  Kabar Baik, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!

Sebagaimana pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 bahwa setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung diancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

“Jadi jangan money politic, berat!,” pesan Binos. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat