Belum Menjabat, Bupati Bandung Barat Terpilih Dipanggil KPK

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bandung Barat 2018-2023 AA Umbara Sutisna dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap AA Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat sebagai saksi untuk tersangka Abubakar,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati seperti dikutip Galamedianews.com di Jakarta, Senin.

Untuk diketahui, AA Umbara yang berpasangan dengan Hengky Kurniawan baru saja ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Bandung Barat 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat pada 25 Juli 2018 lalu.

Baca Juga:  Inilah Tips Dari Jokowi Untuk Hapus Kemiskinan Di Aceh

Sebelumnya, Abubakar yang telah menjadi tersangka dalam kasus merupakan Bupati Bandung Barat dua periode masing-masing pada 2008-2013 dan 2013-2018.

KPK pada 11 April 2018 lalu telah mengumumkan empat tersangka tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Baca Juga:  Meski Diremehkan Lawan Irak, Shin Tae-yong Pastikan Timnas Indonesia Tak Akan Main Bertahan

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo. Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta terkait kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Puluhan Wistawan ke Puncak Bogor Dipulangkan, Karena Reaktif Covid-19

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat