Bentrokan Geng dengan Senjata Tajam di Cirebon, 11 Remaja Ditangkap

JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota mengungkap para pelaku aksi tawuran dua geng dengan senjata tajam di Jalan Sekarkemuning, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, bentrokan dua geng dengan senjata tajam itu terjadi pada Rabu 7 April 2021. 

Pada dini hari bentrokan geng itu mengakibatkan satu korban terkena sabetan senjata tajam dengan luka cukup lebar di bagian punggung.

Baca Juga:  Soal Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Berikut Penjelasan Kemenpan RB

Aksi saling serang tersebut diawali dengan janjian lewat medsos, termasuk menentukan waktu dan tempat untuk tawuran. 

Kedua kelompok membawa aneka senjata tajam, di antaranya pedang, celurit panjang, sabit panjang, besi panjang hingga pisau besar bergerigi mirip gergaji.

Timsus dan Tim Tekab bersama jajaran polsek dipimpin Katimsus Polres Ciko Iptu Shindi Al-Afghany kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan kedua kelompok remaja tersebut.

Baca Juga:  Gebyar Vaksinasi 11 Kecamatan di Depok, Sasar 1000 Orang Setiap Hari

“Dari dua kelompok semuanya yang telah ditangkap berjumlah 11 orang. Satu orang lainnya, dikirim ke rumah sakit karena terkonvirmasi COVID-19,” katanya, dikutip dari Sindonews, Senin (12/4/2021).

Dari 11 orang yang tertangkap, terdapat 4 orang anggota kelompok Gercep dan 7 orang kelompok Pemuda Jawa. Imron menegaskan, dari kejadian tawuran tersebut nantinya seluruh yang terlibat akan ditangkap karena dengan mengikuti bentrokan berarti sudah memiliki niat jahat.

Baca Juga:  KNPI Kota Bandung Setuju Pemuda Harus Nyaleg

“Niat jahat mereka, untuk saling melukai, membunuh, dan membuat orang luka ada. Baik kena pasal 170 atau 55 dan 56 atau 160 penghasutan, maupun undang-undang darurat. Itu masuk unsur pidana, ancaman hukuman 7 tahun, ada juga 12 tahun,” katanya. (Red)