Beraksi di 26 Tempat, Aksi Curanmor Lintas Daerah Ini Berakhir di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aksi dua pria berinisial ES (32) dan FB (31) ini benar-benar mencengangkan. Keduanya, ditangkap Polres Purwakarta usai mencuri 26 motor di empat kabupaten di Jawa Barat dan beroperasi sudah empat tahun.

Diketahui, ES tercatat sebagai warga Kampung Margapusaka, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan FB tercatat sebagai warga Kampung Pawarengan Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Namun, sepandai-pandainya tersangka menyembunyikan aksi kejahatan yang dilakukan, akhirnya ketahuan juga, hingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Fitran Romajimah mengatakan, saat melancarkan aksi kejahatannya, ke dua pelaku berpura-pura sebagai pemburu anjing liar.

Baca Juga:  Ikuti Upacara, Oded M Danial: Pancasila Itu Sesuatu Yang Final

Dijelaskan Fitran, awalnya kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang yang melihat sering keluar masuk kendaraan berbeda-beda di kontrakan pelaku dan pelaku pun sering berpindah-pindah tempat untuk menyembuhkan barang hasil kejahatannya.

“Hasil introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor dengan berpura-pura sebagai pemburu anjing liar dan telah mengambil sepeda motor sebanyak 26 unit motor di 26 lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat,” ucap Fitran, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Jumat (25/9/2020).

Ditambahkannya, para pelaku melancarkan aksinya di empat kabupaten, yakini tujuan TKP di wilayah Kabupaten Purwakarta, lima belas TKP di wilayah Kabupaten Subang, tiga TKP di wilayah Kabupaten Sumedang, dan satu TKP di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Menko PMK Muhadjir Effendy: Kita harus Terima Kenyataan, Indonesia Negara Langganan Bencana!

“Untuk melancarkan aksinya dalam sepeda milik korban, mereka menggunakan mata kunci Y dan mata kunci T. Diketehui salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebelas unit sepeda motor berbagai merek, kunci Y dan mata kunci T sebanyak tiga buah, perlengkapan penjerat hewan anjing liar, bebera buah Karung dan beberapa plat nomor berbagai jenis kendaraan diduga hasil curian.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tegas Fitran.

Baca Juga:  RSI Serahkan Bantuan 350 Ribu Bibit Ikan Tilapia di Serdang Bedagai

Saat ini, pihak kepolisian sedang mencari sindikat jaringan tersangka karena dinilai meresahkan masyarakat.

Fitran juga mengingatkan warga di Kabupaten Purwakarta untuk waspada pada pencurian oleh sindikat yang sama seperti kedua tersangka. Pengendara perlu menambah kunci pengamanan di motor.

“Kami (polisi) selalu berupaya mencegah, dengan lakukan patroli wilayah anggotanya dan terus mengungkap atau menangkap para pelaku curanmor ini. Tapi pencegahan juga dapat ditempuh oleh pemilik motor. Seperti melalukan kunci ganda dan tidak parkir disembarang tempat, serta usahakan ditaruh di lokasi yang mudah terawasi,” pesan Fitran. (Gin)