Berikut Ini Pembagian 4 Wilayah Zonasi PPDB Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menetapkan jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Zonasi dibagi kedalam empat zona besar yakni zona A, zona B, zona C dan zona D.

“Zonasi sesuai letak wilayah, yaitu berturut-turut utara, timur, selatan, dan barat,” ujar Hikmat Ginanjar selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, beberap waktu yang lalu.

Baca Juga:  Putih Sari Raih Tokoh Perempuan Politik 2019

Hikmat menambahkan, pembagian zona ini, tidak berdasarkan luas wilayah administrasi, akan tetapi mengikuti berdasarkan peta persebaran sekolah dan sebaran usia sekolah.

“Jadi kita mengatur agar jumlah siswa yang akan sekolah dan kuota kursi di wilayah tersebut seimbang,” ucapnya.

Baca Juga:  Tahun 2021, Pemerintah Buka Penerimaan Guru, Dokter, Bidan dan Perawat

Kemudian, kata dia, Zona A terdiri dari 8 kecamatan, yaitu Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, dan Sukajadi.

“Untuk Zona B Ada 10 kecamatan, yaitu Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, dan Buahbatu,” ucapnya

Baca Juga:  Jokowi - Jinping Bertemu, Ini Yang Dibahas

Zona C terdiri dari 5 kecamatan, yaitu Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, dan Bandung Kidul.

Sedangkan Zona D terdiri dari kecamatan, yaitu Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, dan Astanaanyar. (Red)