Berjubel! Toko Busana Langgar Protokol Covid-19 Kok Gak Ditindak?

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara terkadang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan kurangnya kesadaran penggunaan masker dan jaga jarak ketika diluar rumah.

Seperti halnya yang terjadi di salah satu toko grosir pakaian Clara Fashion terletak di Dusun 1, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Pantauan jabarnews.com, Minggu (17/5/2020) malam, toko pakaian berlantai tiga tersebut terlihat dipenuhi pembeli. Hal itu jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan adanya pengumpulan massa disaat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Viral Aksi Rara Istiati Wulandari Sang Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika

Beberapa personil Polres Serdang Bedagai dan Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai terlihat dengan menggunakan 2 unit mobil patroli mendatangi toko pakaian tersebut.

Mereka datang langsung kedalam toko dengan memberikan himbauan agar para pembeli menjaga jarak. Kemudian personil gabungan tersebut langsung meninggalkan lokasi. 

Anehnya pemilik toko seolah tidak memperdulikan himbauan tersebut dengan tetap membiarkan para pembeli berbaris disekitar kasir tanpa ada jarak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  Di Lingkungan yang Terpapar Covid-19, Aksi Warga Ini Patut Dicontoh

Kasatpol PP Serdang Bedagai Fajar Simbolon pada jabarnews.com mengatakan, pengumpulan massa dilakukan toko pakaian Clara Fashion jelas melanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Apabila ada pengumpulan massa jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap toko pakaian Clara Fashion yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya harus kordinasi dengan tim terdiri dari Polres Serdang Bedagai dan Kodim 0204 Deli Serdang.

Baca Juga:  Bupati Serdang Bedagai, Soekirman Akui Dirinya Positif Covid-19

“Kita hanya bisa menghimbau, untuk menindak apabila ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 harus melalui tim,” bilangnya.

Sebelumnya Kamis, (30/4/2020) Kasatpol PP Serdang Bedagai Fajar Simbolon telah melakukan sidak ke toko pakaian Clara Fashion. Dalam sidak tersebut ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. 

Beberapa karyawan toko seperti kasir dan pembeli tidak menggunakan masker. Selain itu terjadi pengumpulan massa. Kasatpol PP sempat memberikan arahan agar karyawan dan pembeli menggunakan masker dan menjaga jarak. (ptr)