Seperti diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.
Itu artinya, baik Putri maupun Ferdy Sambo bersama sejumlah ajudannya yang sudah ditetapkan tersangka akan segera disidang.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9). (red)