Bersiap… Bantuan Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dibagikan Besok

JABARNEWS | BANDUNG – Rencana pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta per bulan akan diluncurkan pada Kamis 27 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan Rp 600 ribu perbulan akan diberikan kepada 15 juta pekerja dan bantuan pemerintah ini akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:  Minta Pendapat Ulama Soal Hilangnya Eril, Keluarga Ridwan Kamil Sudah Ikhlas

Dilansir dari Antara, saat ini Kemanaker tengah menyiapkan administrasi untuk proses penyaluran bantuan tahap pertama.

“Insya Allah akan diagendakan peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI,” kata Menaker Ida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/08/2020)

Baca Juga:  Amien Rais: SKB Tiga Menteri, Pemerintah Sudah Semena-mena

Sebelum melakukan penyaluran bantuan, sebanyak 2,5 juta data calon penerima telah tervalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui sebelumnya, para pegawai yang akanmendapat bantuan ini harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Para calon penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening calon penerima sesudah data mereka tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Rotasi 57 ASN, Sekda: Eselon 2B Belum Dilakukan

Sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan data rekening calon penerima sebanyak 13,8 juta orang, yang akan dilakukan divalidasi berlapis untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran. (Red)