Besok Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diperiksa Bawaslu

JABARNEWS | JAKARTA – Beberapa waktu lalu, tim Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) melaporkan kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet ke Bawaslu.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK, Irvan Pulungan, menyampaikan dasar laporan karena beberapa hal. Pertama, adanya komitmen dalam deklarasi pemilu bersih yang dianggap dilanggar oleh badan pemenangan nasional pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Ini belum dua pekan pelaksanaan kampanye, sudah ada hoaks seperti ini. Bagaimana kita bisa menghadapi masa kampanye yang panjang nantinya,” ungkap Irvan saat menyampaikan aduan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis sore lalu.

Baca Juga:  Polda Jabar BKO Personel Sat Brimob ke Papua

Dikutip republika.co,id, alasan lainnya, kata Irvan, yakni proses tersebarnya informasi hoaks oleh Ratna Sarumpaet sendiri yang sempat mendapatkan simpati dari capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tim kampanye mereka pun mendukung Ratna.

Sementara Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke yang diduga ikut melakukan penyebaran hoaks.

“Kami mau melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yang kami duga melakukan kampanye hitam karena (seolah) menyalahkan rezim Pak Joko Widodo. Kami tahu dua hari yang lalu tepatnya di tanggal 2 Oktober sekitar pukul 19.43 WIB melakukan konferensi pers yang menyatakan bahwa ibu Ratna Sarumpaet telah menjadi korban pengeroyokan. Akibat dari berita itu, membuat kegaduhan,” ujar Presidium GNR Muhammad Sayidi.

Baca Juga:  Logistik Pilgub Belum Rampung Terdistribusikan

Mereka meminta Bawaslu melakukan penyelidikan atas kejadian ini dan memberikan sanksi.

Laporan juga datang dari relawan capres Joko Widodo (Projo). Projo melaporkan badan pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Bawaslu atas informasi hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Menanggapi itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan kepada para pelapor dan pengadu kasus hoaks Ratna Sarumpaet pada Kamis (11/10/2018) besok. Bawaslu dijadwalkan melakukan pemeriksaan kepada tiga pihak yang sebelumnya melaporkan dan mengadukan kasus ini.

Baca Juga:  Wow, Transaksi Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2022 Capai Rp250 Miliar

“Besok tiga pihak akan dipanggil untuk diperiksa, dimintai klarifikasi atas laporan mereka. Pemanggilan pada Kamis ini adalah yang pertama,” ujarnya di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).

Bagja juga menyebut kemungkinan Ratna Sarumpaet juga akan dipanggil. Namun, terkait kemungkinan memanggil Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat perkembangan dari hasil pemeriksaan terlebih dulu.

“Kepada Ratna Sarumpaet-nya saja belum. Soal Pak Prabowo itu apakah korban (hoaks) atau pemeran pembantu, kami nanti akan lihat lagi,” kata Bagja.

Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, Yusti Erlina, membenarkan jika pemeriksaan akan mulai dilakukan pada Kamis. (Vie)