Biar Warga Disiplin, Pemkab Majalengka Bentuk Satgas, Siapa Anggotanya?

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka, Jawa Barat saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Jelang penerapan adaptasi kebiasaan baru, Pemerintah Kabupaten Majalengka bentuk Satgas Penegakan Disiplin.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, dibentuknya Satgas Penegakan Disiplin tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 maupun imbauan pemerintah lainya.

“Saat ini kami sudah bentuk Satgas Penegakan Disiplin. Timnya terdiri dari Polres, Kodim 0617, Bataliyon Infanteri (Yonif) 321 Galuh Taruna dan TNI AU Lanud S Sukani,” kata Bupati Majalengka Karna Sobahi di Majalengka, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:  Bejad, Seorang Ayah Tega Gauli Anak Tiri di Sukabumi

Karna menuturkan Satgas Penegakan Disiplin akan bertugas di titik pusat keramaian di Kabupaten Majalengka, untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat pada masa pandemi COVID-19.

“Satgas nantinya akan meminta masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan tugas lainnya. Kalau sanksi yang melanggar, tim sendiri yang bertindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Makanan Kaya Sumber Vitamin E Ini Baik Untuk Kesehatan Tubuh

Karna mengatakan sebelumnya Pemkab Majalengka sudah mengajukan permohonan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke Kementerian Kesehatan. Namun, setelah ada rapat evaluasi PSBB bersama para kepala daerah se-Jabar, dengan dipimpin Gubernur Jabar akhirnya dibatalkan.

Kendati demikian, Pemprov Jabar mempersilakan setiap daerah melakukan kajian masing-masing di wilayahnya, yang hasilnya mengajukan program AKB. Dengan perpanjangan ini, pihaknya akan melanjutkan kembali tes usap massal di berbagai titik yang rentan COVID-19.

Baca Juga:  Bupati Bekasi: Santri Aset Pemerintah, Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

“Kalau program PSBB ke depan kami akan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap rentan terhadap penyebaran virus corona seperti pasar tradisional, pondok pesantren, maupun kecamatan yang memiliki pasien positif COVID-19,” katanya.

Majalengka sendiri, lanjut Karna, masih menjalankan PSBB proporsional sampai dengan 26 Juni 2020 mendatang.

“Kedisiplinan kita dalam melaksanakan protokol kesehatan sangat penting agar kehidupan bisa kembali normal,” tutupnya. (Red)