BNPT Sebut KKB Papua sebagai Kelompok Teroris, Ini Alasannya

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli. (foto: dok BNPT)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dinyatakan sebagai kelompok teroris. Hal ini menyusul aksi kebrutalan kelompok tersebut terhadap masyarakat umum.

Seperti diketahui, meski kerap melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil, sebelumnya KKB Papua hanya disebut kelompok kriminal bersenjata.

Baca Juga:  Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, aksi-aksi kebrutalan yang dilakukan KKB Papua sudah sangat masuk dalam delik terorisme.

Baca Juga:  Jokowi Beri Tunjangan Rp1,87 Juta bagi Empat Golongan PNS Ini

Atas dasar itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dalam penanganan KKB Papua.

“Memiliki motif ideologi, dan politik karena di sana dia (KKB Papua) secara faktual kalau kita lihat memang menamakan dirinya Organisasi Papua Merdeka,” ujar Boy usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:  BNPT Akan Bangun Kawasan Terpadu Nusantara di Garut