BPJS Cabut Pelayanan Di Tiga Rumah Sakit Kabupaten Bekasi

JABARNEWS | KAB. BEKASI – Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Ikbal Anas Ma’aruf menjelaskan, penghentian disebabkan karena tiga rumah sakit di Kabupaten Bekasi itu tidak memenuhi persyarakat yang ditentukan sesuai dengan Permenkes 99 tahun 2015. Salah satunya kaitan dengan sertifikat akreditasi yang menjadi wajib dimiliki.

Dirinya menyatakan, permasalahan ketiga rumah sakit tersebut bukan hanya perihal sertifikasi akreditasi. Menurutnya, ketiga rumah sakit itu terindikasi tidak komitmen dalam hal pelayanan.

Baca Juga:  Roby Geisha Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

“Indikasinya ada di sana, makanya kita lakukan penilaian berkaitan dengan komitmen pelayanan. Ketiga RS ini bukan hanya sekedar akreditasi saja,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga kerap mendapat aduan dan keluhan dari pasien BPJS Kesehatan terkait dengan masih adanya permintaan biaya dari rumah sakit. Padahal, rumah sakit sudah diingatkan untuk tidak menarik biaya bagi pasien BPJS Kesehatan.

“Jadi ini bukan pemutusan kerjasama, ini kontrak sudah habis saja. Kita masih bisa bekerjasama kembali selama kominten layanan dimantapkan dan diimplementasikan, lalu yang kedua syarat akreditasinya dipenuhi,” tuturnya.

Baca Juga:  Cara GP Ansor Bantu Siswa Sekolah Dalam Pelaksanaan PPJ

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Nur Indah Yulianty mengatakan, di tahun 2018 pihaknya telah bekerjasama dengan 31 rumah sakit dan satu klinik utama.

Dengan adanya penghentian pelayanan BPJS Kesehatan di tiga RS, tahun 2019 ini pihaknya bekerja sama dengan 28 rumah sakit serta satu klinik.

Baca Juga:  Malaysia Jadi Negara Favorit Bagi Pasien Asal Indonesia

“Dalam prosesnya, tiga rumah sakit itu segera melengkapi dokumen pembaruan persyaratan, sehingga bisa bekerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan. Untuk dokumen apa saja yang perlu dilengkapi ketiga rumah sakit itu, saya tidak bisa menerngkan, sebab setiap rumah sakit berbeda-beda,” jelasnya.

Ketiga rumah sakit yang tidak dapat melayani pasien BPJS Kesehatan adalah RS Karya Medika 2 Tambun, RS Al Multazam Jati Mulya dan RS Mitra Medika Cikarang. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat