Brigadir J Diduga Disiksa Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum Keluarga Ungkap Ini

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, sebelum meninggal dunia Brigadir J diduga mengalami penyiksaan. Tak tanggung, ia menyebut penyiksaan dilakukan oleh seorang psikopat.

Hal ini terlihat dari bukti kuku Brigadir J yang diduga dicabut. Ia juga menduga bahwa pelaku mencabut paksa kuku Brigadir J ketika masih hidup.

Baca Juga:  Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri: Sesuai dengan Komitmen Kami

“Saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat,” ujarnya, Rabu (20/7/2022) malam.

Atas hal itu, kata Kamaruddin, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.

Baca Juga:  Update Covid-19 di Purwakarta: ODP Berkurang, PDP Bertambah

Dia meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.

Baca Juga:  Buntut Tewasnya Brigadir J, Ini Daftar Nama Perwira Polri yang Dicopot dan Dipromosikan