BSN Berikan Sertifikat ISO ‘Anti Suap’ Untuk SKK Migas

JABARNEWS | SURABAYA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah memecat 10 karyawannya yang terindikasi terlibat suap sepanjang 2015 hingga 2018. Ini menunjukkan niat kuat lembaga negara yang mengawasi 224 perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas di seluruh Indonesia.

Tak hanya sekadar menerapkan punishment yang keras bagi karyawan mereka yang terendus melakukan kecurangan suap dalam bentuk apapun. SKK Migas pun kini berhasil mendapatkan sertifikat standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Sertifikat ISO 37001:2016 ini diberikan langsung oleh Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya dan diterima oleh Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas, saat acara sarasehan program ISO 37001:2016 di Grand City Convention Hall Surabaya, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:  Ditlantas Polda Jabar Sosialisasi Milenial Road Safety Festival

Dikatakan, ISO 37001:2016 yang diterima ini adalah menjadi standar kinerja baru bagi seluruh tim SKK Migas serta Eksternal yang terlibat kerjasama dengan SKK Migas. Sehingga harapannya sektor hulu migas terbebas dari aksi suap.

“Jika mampu menekan aksi suap maka sektor investasi di hulu migas akan lebih cepat dan efesien. Karena suap mampu membuat sebuah pengerjaan cost recovery menjadi berbelit sehingga berdampak kepada pengambilan keputusan yang tak bisa cepat,” jelas Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas.

Amien juga tak memungkiri jika SKK Migas masih tak sepenuhnya terhindar dari praktek suap. Hal itu terbukti dari pernah dicekalnya satu petinggi SKK Migas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedepan Amien berharap tak hanya SKK Migas saja yang menerapkan ISO 37001:2016 ini tetapi juga 224 KKKS serta 6.000 lebih vendor yang sudah kerjasama dengan KKKS juga menerapkan hal yang sama.

Baca Juga:  Dewan Pers Sambut Baik Kehadiran IWO

“Kami ingin SKK Migas membuat gerakan masif untuk menerapkan Anti suap mulai dari lembaga besarnya hingga vendor yang terlibat didalamnya. Apalagi nilai cost recovery yang dikeluarkan negara melalui SKK Migas cukup besar setiap tahunnya, tahun ini saja total biaya cost recovery mencapai USD 11,7 miliar atau sekitar Rp 140 triliun, bayangkan berapa kita menyelamatkan uang negara jika semua lini pembiayaan tanpa suap,” harap Amien.

Hal yang sama juga diamini oleh Kepala Badan Standarlisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya, yang memuji tekad kuat SKK Migas untuk segera mendapatkan ISO 37001:2016 tentang sistem Anti suap ini. SKK Migas hanya butuh waktu 1,5 tahun melengkapi berkas hingga akhirnya mendapatkan sertifikat.

Baca Juga:  Pemkot Depok Mulai Batasi Jam Operasional Pasar

“Dan kami sangat mengapresiasi SKK Migas mampu melewati tahapan-tahapan dari BSN. Karena SKK Migas memiliki jaringan pekerjaan yang besar mulai dari KKKS hingga ribuan vendor yang mereka miliki. Dan kami berharap ribuan vendor itu akan mau mengikuti sertifikasi ISO 37001:2016 ini atau sejenisnya,” aku Bambang.

Menurut Bambang saat ini baru 52 lembaga pemerintah dan swasta yang sudah memiliki ISO 37001:2016 dan harapannya hingga 2020 mendatang sudah ada 2.000 lembaga yang memiliki ISO Anti suap ini. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat