JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah merilis dan menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Berikut daftar hari libur nasional:
Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Tanggal 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Tanggal 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Tanggal 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Tanggal 29 Maret: Wafat Isa Almasih