Catat Ini Sejumlah Ruas Jalan Yang Sudah Berlakukan ETLE

Petugas kepolisian memantau pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau ETLE juga akan diterapkan di jalan tol yang bekerja sama dengan pihak Jasa Marga.

“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Penindakan yang akan dilakukan menyasar kepada dua jenis pelanggar, yakni yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).

“Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam,” sebutnya.

“Menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal,” tambahnya.