Cuma di Masjid Ini yang Boleh Gelar Salat Idul Adha di Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menyebut, tidak semua masjid diizinkan menggelar salat Idul Adha, pada Selasa (20/7/2021).

Dua kategori masjid yang tidak boleh menggelar salat Idul Adha, yaitu Masjid Agung dan Masjid Besar. Hal ini terkait dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Baca Juga:  Kaum Perempuan Ciamis Juga Sesalkan Pernyataan Kontroversi Babe Saidi

“Iya di masjid (Masjid Agung) enggak. Iya (se-Kabupaten Sukabumi) tidak menggelar,” kata Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, Oman Komarudin, dilansir dari Sukabumiupdate, Senin (19/7/2021).

Ia mengaku, ada lima kategori masjid yang secara resmi ditetapkan di tanah air, yaitu Masjid Negara yang ditetapkan pemerintah pusat dan berkedudukan di ibu kota, masjid Raya yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Respons Penundaan Pilkades dari Kemendagri, Bupati Ciamis: Akan Banyak Masalah

Masjid Agung yang ditetapkan pemerintah kabupaten atau kota. masjid Besar yang ditetapkan pemerintah kecamatan, dan Masjid Jami’ yang ditetapkan pemerintah desa atau kelurahan.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Warga Desa Miskin yang Tak Punya KTP

Ia mengaku, masjid-masjid di perkampungan bisa menggelar salat Idul Adha karena jemaah yang datang biasanya masih warga setempat.

“Paling yang melaksanakan itu mereka yang ada di daerah-daerah saja dan tetap prokes. Tapi kalau di tempat keramaian (dilarang) karena banyak pendatang,” tukasnya. (Red)