JABARNEWS | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 98 perkara selama periode bulan Desember 2019 hingga Juli 2020.
Dalam pemusnahan tersebut, dari 98 perkara yang ditanggani Kejari Kabupaten Sukabumi, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 285,4 gram, ganja sebanyak 518,3 kilogram, dan handphone sebanyak 23 unit.
“Kami juga memusnahkan obat-obatan sebanyak 16.060 butir berbagai macam. Kunci leter T, senjata tajam berbagai jenis sebanyak 13 buah, peralatan tambang liar sebanyak enam buah. Serta pakaian jaket dan kerudung,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yuniato, Rabu (30/9/2020).
Bambang menuturkan, BB ini berhasil dihimpun dari 98 perkara. Yang diantaranya narkotik 51 perkara, obat-obatan ilegal 15 perkara dan 32 perkara lainnya.
“Perkara lainnya itu seperti pencurian, dan tambang ilegal,” tuturnya.
Bambang mengatakan semua barang bukti ini dimusnahkan menggunakan tungku pembakaran. Untuk berjenis obat-obatan dimusnahkan menggunakan alat blender.
“Ini adalah kegiatan yang harus dilakukan rutin sebagai bentuk tugas jaksa sebagai eksekutor,” tandasnya. (Red)