Delapan Tokoh Ditangkap Polisi, KAMI Jabar: Hoaksnya Dimana?

JABARNEWS | BANDUNG – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat, Radhar Tribaskoro angkat bicara soal penangkapan beberapa tokoh KAMI.

Menurutnya, penangkapan tersebut tidak sepantasnya dilakukan, mengingat jika para aktivitas membuat pernyataan hoaks harus dikonfirmasi dahulu, dengan tujuan menunjukan hoaks yang seperti apa.

“Kalau dokumen aslinya tidak ada ya tidak disebut hoaks. Itu alasan kami menyatakan pernyataan hoaks mana yang melanggar UU ITE itu tidak benar,” kata Radhar saat dihubungi, Kamis (14/10/2020).

Baca Juga:  Terkait Pemberian Bansos dari APBD, Ini Kata Mensos

Dia menyebut, kericuhan yang terjadi karena adanya kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan publik. Hal itu bisa dilihat dari artikel-artikel Saganda, Permana yang merupakan cara mengungkapkan substansi kebijakan yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Yang menulis tentang hal tersebut, dijamin oleh UU sebagi bentuk kebebasan berpendapat. Jadi penangkapan tersebut dalam hemat kami tidak sah,” ucapnya.

Baca Juga:  Korban Ketiga Terseret Arus Sungai Di Cianjur Ditemukan

Radhar menyayangkan kejadian tersebut karena penangkapan terhadap salah satu tokoh KAMI Jumhur Hidayat yang baru selesai melakukan operasi. Pasalnya, Jumhur jarang sekali menulis sehingga tidak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan.

“Jadi tidak tahu menahu mengenai aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang terjadi 6 hingga 8 oktober 2020 lalu,” ujarnya.

Untuk diketahui, delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi yakni, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Robert Alberts Beri Penjelasan Soal Selebrasi Anti-Rasialisme Pemain Persib

Sedangkan, Lima orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kedepalan orang tersebut diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. (Rnu)