Dianggap Bikin Gaduh, Menko Polhukam Mahfud Md Minta Polri Usut Pernyataan Pendeta Saifuddin

Karikatur Mahfud Md. (Foto: Dodi/Jabarnews)

“…Itu meresahkan dan memprovokasi, untuk mengadu domba antar umat.” lanjutnya.

Dalam keterangannya Mahfud Md mengatakan bahwa pendeta Saifuddin Ibrahim dapat dijerat dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1969 tentang penodaan agama dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga:  1 Juni Ditetapkan Sebagai Hari Lahir Pancasila Dan Libur Nasional

“Saya ingatkan Undang-Undang No.5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari Undang-Undang PNPS No.1 Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno, tentang penodaan agama itu hukumannya tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya.” tegas Mahfud Md.

Baca Juga:  Kang Emil Titip Ini Buat Bupati Kuningan Baru

“…Dalam Undang-Undang tersebut diterangkan barang siapa membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya.” jelas Mahfud Md. (Dodi)

Baca Juga:  Soal Pernyataan Suami Korupsi Karena Tuntutan Istri, Mahfud MD: Itu Hoaks!