Nasional

Dinantikan Selama 13 Tahun, Akhirnya KBB Raih WTP dari BPK

×

Dinantikan Selama 13 Tahun, Akhirnya KBB Raih WTP dari BPK

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019. Pemkab KBB mampu menyajikan laporan yang baik. Sehingga dinilai layak menerima WTP.

“Raihan ini wajib kita syukuri karena merupakan yang pertama kali,. Ini juga merupakan kado di Hut KBB yang ke 13,” ujar Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di Ngamprah, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:  Penghuni Gubuk Ukuran 2x4 di Purwakarta Dapat Bantuan dari Partai Golkar

Aa Umbara juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaannya atas rekomendasi dan masukan yang diberikan BPK RI Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini dikatakannya akan menjadi acuan bagi KBB sendiri untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangannya.

Baca Juga:  PPDB Tingkat SMPN di Sergai Beri Pelayanan Online dan Offline, Kok Bisa?

“Ini kebahagian yang tidak ternilai harganya tentu saja ini berkat kerja keras SKPD. Ini harus dipertahankan jangan sampai ada kemunduran seperti covid dari zona biru jadi zona hijau,” kata dia.

Dirinya juga berharap seluruh perangkat daerah selalu memiliki komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik, sehingga ke depan Pemkab Bandung Barat dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Ada 31 personel Polri yang Diduga Langgar Kode Etik

Sementara itu Ketua BPK RI Perwakilan Jabar, Arman Syifa mengucapkan selamat pada KBB atas capaiannya itu.

“Selamat buat KBB yang baru pertama kalinya mendapat WTP,” tuturnya.

Arman mengatakan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa yang disajikan oleh Pemda sudah terbebas dari fraud atau kecurangan lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan