JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat menegaskan segala bentuk bansos kepada warga tidak boleh ada pemotongan oleh siapa pun.
“Kalau menurut aturan Kemensos tidak diperbolehkan. Karena pendistribusian bantuan, siapa pun itu, harus sesuai dengan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) atau BNBA (By name by address),” ujar Kepala Dinsos Bandung Barat Heri Partomo Kamis (23/7/2020).
Heri menjelaskan, soal pemotongan bansos itu, tidak boleh dipaksa dan harus sukarela dari penerima.
“Jadi harusnya diserahkan dulu kepada penerima, nanti terserah si penerima, mau atau tidak. Tapi itu pun harus atas dasar sukarela, tanpa ada paksaan, tidak ada surat pernyataan,” jelasnya.
Heri mengungkapkan, soal bantuan tidak hanya pemotongan, soal dikolektifkan penerima bansos itu dilarang.
“Enggak ada, itu hanya ide atau inisiatif dari aparat desa. Jangankan untuk pemotongan, pengkolektifan saja, kita tidak diperbolehkan,”ujarnya dilansir dari tribunjabar.
Heri menambahkan pihaknya tak tahu soal ada pemotongan yang dilakukan pihak Desa Baranangsiang itu. (Red)