Disnakertrans Jabar Akan Segera Lakukan Rapat Penetapan UMP

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan akan mengundang rapat tim pengupahan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Dia menyebut, pihaknya akan tetap merekomendasikan besaran UMP 2021 sama dengan UMP 2020 mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Gadis Berusia 16 Tahun di Ciamis Terinfeksi Covid-19

“UMP tetap kami rekomendasikan dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi menggunakan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, karena kami tidak punya payung hukum yang lain. Payung hukum PP 78 itu seharusnya sudah keluar kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Taufik di Bandung, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:  Ngeri, Kisaran Biaya Transplantasi Rambut Anang Hermansyah di Turki Capai Rp187 Juta?

Terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK), Taufik menjelaskan rekomendasi besarannya berada dalam kewenangan kabupaten/kota.

Tak hanya itu, dia mengaku akan memerintahkan agar masing-masing 27 daerah di Jabar melakukan survei UMK dan hasilnya disampaikan kepada gubernur.

Baca Juga:  Aktivis Sosial Kemanusian Cianjur Bebas Dari Lapas

“Selanjutnya, terkait UMK ini ada waktu 21 hari. Silakan kabupaten/kota untuk melakukan survei dan yang lainnya. Kalau waktunya cukup ini tinggal direkomendasikan bupati/walikota ke pak gubernur,” tutupnya. (Rnu)