Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Memerah Matanya

Nia Ramadhani (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 11 Januari 2022. (Suara.com/Alfian Winanto)

Menurutnya, putusan Majelis Hakim mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika.

“Ya, wajarlah (menangis) karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi assesment,” kata Wa Ode. 

Baca Juga:  Inspiratif! Anak Pedagang Bakso Tahu Ini Jadi Sarjana Terbaik Fakultas Hukum Unisba

Dalam sidang putusan itu, Hakim membacakan keterangan Nia yang mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021.

Kesedihan akibat kepergian sang Ayah pada 2014, menjadi latar belakang Nia Ramadhani mengonsumsi sabu. Nia juga mengaku dituntut harus menjadi sosok sempurna, mengingat dia dan keluarganya disorot oleh publik.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM, Ini Dasar Aturannya

“Terdakwa merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kepada siapa pun atas rasa sedihnya,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Nia pun mengaku menjadi sosok yang lebih kuat setelah mengonsumsi sabu-sabu, meski menyadari efeknya hanya sementara.

Baca Juga:  Jumlah Mahasiswa Indonesia Terbanyak Keenam di Australia, Crown Group Kebanjiran Permintaan Sewa