Dua Pencuri Kabel Fiber Optik di Sumedang Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SUMEDANG – Dua pencuri kabel fiber optik di halaman ruko PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Dusun Karangsari, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian setempat.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan dua orang itu berinisial YH (44) dan AH (47). Keduanya merupakan warga Sumedang dan ditangkap di salah satu lokasi persembunyiannya pada Rabu (2/10/2019).

Baca Juga:  BPBD: Status Darurat Bencana di Sumedang Sudah Ditetapkan

“Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil barang yang disimpan di halaman ruko pada waktu malam hari dengan menggunakan dua unit kendaraan,” kata Hartoyo melalui keterangan resminya, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga:  Jamintel Kejagung Serukan Deteksi Dini Pengamanan Pembangunan

Hartoyo mengatakan kabel fiber optik yang dicuri oleh kedua pelaku bermerek Jembo tipe ADSS 48 core. Panjangnya mencapai 5 haspel atau setara dengan 20.000 meter.

Menurut Hartoyo, masih ada pelaku lainnya yang kini masih dikejar. Dia berharap dalam waktu dekat bisa menangkap pelaku lainnya berdasarkan keterangan Yayan dan Ahmad.

Baca Juga:  Persikota Tangerang Merasa Dirugikan Wasit, Prilly Latuconsina Protes

“Diduga pelaku berjumlah lebih dari dua orang,” ujar dia.

Total kerugian yang dialami PT IBS mencapai Rp 270 juta. Akibat perbuatannya, Yayan dan Ahmad dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. (Red)