Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan Ke KPK, Kenapa?

Dua Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. (Dok.PRMN)

PT SM sendiri sudah pernah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun dalam prosesnya, hakim hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Ubedlilah mengatakan dugaan KKN yang melibatkan Gibran dan Kaesang dengan anak petinggi PT SM sangat jelas karena adanya suntikan modal dari sebuah perusahaan ventura.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Ngaku Tengah Mendalaminya

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Kemudian, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” katanya.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi, Tempat Wisata di Lembang Dapatkan Berkah

“Bagi kami, tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” jelasnya.

Baca Juga:  Kaesang Pengharep Gabung PSI, Senior PDIP: Jadi Catatan Penting!

Dalam laporan tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta dugaan adanya pemberian penyertaan modal ventura yang dimaksud.