Dugaan Ijazah Cakades di Purwakarta Bermasalah, DPMD: Harus Dibuktikan Sesuai Hukum

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait Persoalan ijazah salah satu calon kepala desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, yang diduga bermasalah, ditangapi Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo menyarankan kepada panitia desa tetap mengacu pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2021 dan 165 atas perubahan Peraturan Bupati Nomor 79.

Jaya mengungkapkan, calon yang sudah ditetapkan panita desa yang dapat digugurkan pertama adalah meninggal dunia dan tersangkut hukum dan sudah mempunyai ditetapkan hukum yang tetap.

Baca Juga:  Begini Cara Bupati Purwakarta Atasi Pengangguran Dimasa Pandemi Covid-19

“Administrasi juga harus dibuktikan. Jika belum ditetapkan bisa saja digugurkan. Tapikan ini sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, jadi harus dibuktikan dulu berdasarkan ketetapkan hukum,” ungkap Jaya, pada Kamis (2/9/2021).

Mengenai adanya surat dari Dinas Pendidikan tidak teregister ijazah calon Kepala Desa Sukajaya nomor urut 01, Jaya menyebut, itu hanya informasi dan tidak bisa mengugurkan calon tersebut.

Baca Juga:  Komunikasi, Kunci Keharmonisan Emil dan Uu Memimpin Jabar

“Adanya musyawarah ini menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan. Tapi tetap tidak bisa mengugurkan begitu saja, harus dibuktikan sesuai hukum,” jelasnya.

Jaya menambahkan, panitia desa menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala desa karena pada waktu belum ada informasi dari Dinas Pendidikan, sementara tahapan terus berjalan hingga proses penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.

Baca Juga:  Menteri Pertanian Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Bagaimana Panggilan Ketiga?

“Sebetulnya saya memahami juga, dinas pendidikan perlu waktu juga untuk mengeluarkan surat itu, dan panitia desa juga sudah benar, karena untuk mengugurkan yang bersangkutan tidak ada dasarnya. Sekarang sudah ditetapkan, kemudian muncul persoalan harus dibuktikan sesuai hukum,” ungkap Jaya. (Gin)