Elektabilitas di Atas Ganjar dan Anies, Erick Thohir Cocok Jadi Pasangan Prabowo Subianto di Pemilu 2024

Prabowo Subianto dan Erick Thohir. (Foto: Okezone).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:  Hiswana Migas Nyatakan Tak Ada Kelangkaan LPG di Wilayah Purwakarta

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Red)

Baca Juga:  Bukan Rp50 Juta Teryata Hutang Anies Baswedan Lebih Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News